Saturday, December 27, 2014

Ditjen Pajak Tegaskan Kembali Aturan Pajak e-Commerce

Menyikapi berkembang pesatnya bisnis e-Commerce di Indonesia, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tegaskan kembali peraturan perpajakan terkait e-Commerce. Peraturan perpajakan terkait e-Commerce sudah ditegaskan kembali dalam SE-62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan atas Transaksi e-Commerce. “Ketentuannya adalah penegasan, bukan pengenaan baru,” kata Kepala Seksi Pajak Penghasilan Badan II, Kunto Laksito, dalam Seminar Perpajakan “Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bagi Pelaku e-Commerce Di Indonesia” yang diadakan oleh Direkorat Jenderal (Ditjen) Pajak di Jakarta, 27 Agustus 2014.
Dalam SE-62/PJ/2013 membagi kegiatan e-Commerce dalam empat kegiatan besar, yaitu Online Marketplace, Classified Ads, Daily Deals dan Online Retail. Online Marketplace adalah kegiatan menyediakan tempat kegiatan usaha berupa Toko Internet di Mal Internet sebagai tempat online Marketplace Merchant menjual barang atau jasa. Pihak-pihak yang terkait adalah penyelenggara, merchant dan pembeli.
Classified Ads adalah kegiatan menyediakan tempat dan atau waktu untuk memajang content barang dan atau jasa bagi Pengiklan untuk memasang iklan yang ditujukan kepada Pengguna Iklan melalui situs yang disediakan oleh Penyelenggara Classified Ads. Pihak-pihak yang terkait adalah penyelenggara, pengiklan dan pengguna iklan.
Daily Deals adalah kegiatan menyediakan tempat kegiatan usaha berupa situs Daily Deals sebagai tempat Daily Deals Merchant menjual barang atau jasa kepada pembeli dengan menggunakan voucher sebagai sarana pembayaran. Pihak-pihak yang terkait adalah penyelenggara, merchant dan pembeli.
Online Retail adalah kegiatan menjual barang dan atau jasa yang dilakukan oleh penyelenggara Online Retail kepada pembeli di situs Online Retail. Pihak-pihak yang terkait adalah penyelenggara yang sekaligus berperan sebagai merchant dan pihak lainnya adalah pembeli.
“Dalam kegiatan Online Marketplace, terdapat kewajiban PPh dan PPN dalam proses bisnis jasa penyediaan tempat dan atau waktu, penjualan barang dan atau jasa, serta dalam proses bisnis penyetoran hasil penjualan kepada merchant oleh penyelenggara,” ungkap Kunto.
“Dalam kegiatan Classified Ads, terdapat kewajiban PPh dan PPN dalam proses bisnis penyediaan tempat dan atau waktu untuk memajang content barang dan atau jasa,” lanjut Kunto.
“Dalam kegiatan Daily Deals, terdapat kewajiban PPh dan PPN dalam proses bisnis jasa penyediaan tempat dan atau waktu, penjualan barang dan atau jasa, serta dalam proses bisnis penyetoran hasil penjualan kepada merchant oleh penyelenggara,” papar Kunto.
“Dan dalam kegiatan Online Retail terdapat kewajiban PPh dan PPN dalam proses bisnis penjualan barang dan atau jasa,” imbuh Kunto.
Khusus untuk pelaku e-Commerce yang memiliki perederan usaha tidak lebih dari 4,8 milyar dalam satu tahun pajak dapat menggunakan fasilitas PP Nomor 46/2013 yaitu menghitung PPH atas transaksi e- Commerce dengan menggunakan tarif tunggal yaitu 1% x Dasar Pengenaan Pajak.
Kunto mengharapkan agar para pelaku e-commerce dapat mensosialisasikan kewajiban perpajakan ini kepada para netizen dan rekan-rekannya. “Syukur-syukur dalam website para pelaku e-commerce ini ada remindernya apakah transaksi Anda sudah bayar pajak,” ajak Kunto.

Sumber :
http://www.pajak.go.id/content/ditjen-pajak-tegaskan-kembali-aturan-pajak-e-commerce

No comments:

Post a Comment